Foto Polda Maluku pemberantasan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Pada Selasa (9/12), tim berhasil menyita 51 kantong minuman keras jenis cap tikus
Ternate, FaktaNusantara.net — Personel yang tergabung dalam Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Polda Maluku Utara kembali mencatat hasil signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Pada Selasa (9/12), tim berhasil menyita 51 kantong minuman keras jenis cap tikus
yang diduga kuat akan diedarkan kepada masyarakat.
“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “Penindakan ini dipimpin langsung oleh Kasatgas Preventif Operasi Pekat, IPTU Wahyudin, yang memimpin tim di lapangan untuk memastikan operasi berjalan efektif dan tepat sasaran.
Langkah ini merupakan bagian dari kegiatan cipta kondisi menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, di mana Kepolisian fokus menekan berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti peredaran miras ilegal, narkoba, perjudian, prostitusi, hingga aksi kejahatan jalanan.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Pekat tahun ini. Ia menegaskan bahwa penyitaan puluhan kantong miras tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Polda Malut dalam memberantas peredaran miras ilegal.
“Miras merupakan salah satu pemicu terjadinya tindak kriminal dan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, penindakan akan terus dilakukan sampai situasi benar-benar kondusif,” tegasnya.
Bambang juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras ilegal, serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredarannya.
“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menjaga kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif. Perayaan Natal dan Tahun Baru harus berjalan penuh sukacita tanpa gangguan akibat miras,” tambahnya.
Saat ini, barang bukti 51 kantong cap tikus telah diamankan di Mapolda Maluku Utara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim Redaksi
